Hingga Oktober 2022, Kejari Surabaya Terima Puluhan Ribu Berkas Perkara Tilang

Selasa, 01 November 2022 – 23:48 WIB
Hingga Oktober 2022, Kejari Surabaya Terima Puluhan Ribu Berkas Perkara Tilang - JPNN.com Jatim
Ilustrasi tilang motor. Foto: dok JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat dari Januari - Oktober 2022 menerima 85.284 berkas perkara tilang.

Untuk total denda yang diterima, sebesar Rp4,7 miliar dan biaya perkara sebesar Rp85 juta.

“Sebanyak 74.423 berkas perkara tilang dengan denda Rp4 miliar dan biaya perkara Rp 74 juta telah disetorkan Kejari Surabaya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI,” kata Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, Selasa (1/11).

Adapun hingga 26 Oktober 2022 sebanyak 10.861 pelanggar tilang belum menyelesaikan pembayaran.

"Data tersebut terhitung sejak awal 2022 sampai sekarang 26 Oktober 2022," tuturnya.

Danang menjelaskan penerapan aplikasi E-Tilang tidak mempengaruhi jumlah pelanggaran di wilayah Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Pada masa transisi, dari tilang konvensional sebelum 2020 ke E-Tilang 2020 hingga sekarang, berkas pelanggaran tilang yang diterima Kejari Surabaya berkurang sehingga PNBP Kejaksaan Negeri Surabaya menurun,” ujarnya.

Danang mengatakan Kejari Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik di media cetak atau media elektronik, terkait pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Danang menjelaskan penerapan aplikasi E-Tilang tidak mempengaruhi jumlah pelanggaran di wilayah Kejaksaan Negeri Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News