Tilang Pakai HP di Surabaya Tidak Berlaku di Kawasan Berikut

Rabu, 14 September 2022 – 22:05 WIB
 Tilang Pakai HP di Surabaya Tidak Berlaku di Kawasan Berikut - JPNN.com Jatim
Ilustrasi polisi memeriksa surat-surat kendaraan pengendara. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya mulai menerapkan ETLE Mobil Gadget atau tilang menggunakan handphone kepada pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang menggunakan ponsel tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama sepekan. Apabila masa sosialisasi berakhir maka pelanggar akan ditindak dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebut tilang menggunakan HP tersebut bakal dilakukan di jalan umum protokol atau arteri, bukan jalan kawasan atau perumahan.

"Jadi, jalan perlintasan secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kami seperti jalan protokol, kemudian jalan-jalan arteri penyokong Kota Surabaya,” ujarnya.

Penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan, seperti di pengendara yang tidak menggunakan helm, parkir di sepanjang jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Selama masa sosialisasi, dirinya tidak memungkiri jika penerapan ETLE Mobile Gadget akan banyak error, terutama saat petugas mengambil gambar. Sebab, petugas yang dibonceng motor tentu tidak stabil memegang gadget.

“Inilah fungsi uji coba dan disosialisasikan. Tentunya akan kami evaluasi, nantinya efektivitasnya seperti apa karena peralatan ini memang kami terima langsung dari Korlantas Polri,” tuturnya.

Dirinya mengatakan jika petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya nantinya tidak hanya akan menilang pelanggar. Namun, mereka juga akan tetap mengatur lalu lintas.

Tilang menggunakan HP yang bakal diterapkan di Surabaya tidak akan menyasar jalan kawasan atau perumahan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News