Ahli Hukum Merespons Kasus Penelantaran Istri di Surabaya, Sebut Tak Memenuhi Unsur Pidana

Jumat, 21 Oktober 2022 – 15:22 WIB
Ahli Hukum Merespons Kasus Penelantaran Istri di Surabaya, Sebut Tak Memenuhi Unsur Pidana - JPNN.com Jatim
Ahli Hukum Pidana Ubhara Dr M Sholehuddin menilai kasus dugaan penelantaran istri di Surabaya tidak memenuhi unsur pidana. Foto: Dok. Pribadi Sholehudin

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penelantaran istri yang menjerat Samuel (67) masih terus berlanjut. Kekinian, penyidik dari Unit PPA Polrestabes Surabaya mempertemukan Samuel dengan istrinya para Rabu (19/10).

Dalam pertemuan itu, sang istri mengakui menerima uang sebesar Rp 963 juta dari hasil penjualan rumah di Jalan Sawo, Surabaya.

Merespons hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Dr M Sholehuddin menilai kasus itu tak memenuhi unsur-unsur pidana penelantaran rumah tangga karena sang suami membuktikan telah memenuhi kebutuhan istrinya yang tak bekerja.

“Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT poinnya membiarkan orang tidak terurus dan tidak terawat serta tidak berkecukupan dalam kehidupan seseorang yang menjadi beban dalam lingkup rumah tangga,” ujar Sholehudin, Kamis (20/10).

Terkait hasil psikiater yang dijadikan bukti dalam kasus itu untuk menjerat Samuel, Sholehudin menilai tidak bisa, kecuali bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan psikis.

“Menurut saya, itu tidak bisa masuk karena ada bukti masih mencukupi kebutuhan hidup, lalu uang hasil jual rumah juga diberikan kepada istri walaupun dia tidak bekerja sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.

Di sisi lain, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Samuel mengatakan jika selama ini istrinya masih tinggal bersama dengan kliennya.

Setelah menghadiri panggilan polisi, barulah Samuel tinggal di rumahnya yang lain. Yafet merasa ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya karena bukti pemberian nafkah sudah diberikan kepada penyidik.

Ahli Hukum Pidana dari Ubhara menilai kasus penelantaran istri di Surabaya tidak memenuhi unsur pidana karena ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News