Ahli Hukum Merespons Kasus Penelantaran Istri di Surabaya, Sebut Tak Memenuhi Unsur Pidana

Jumat, 21 Oktober 2022 – 15:22 WIB
Ahli Hukum Merespons Kasus Penelantaran Istri di Surabaya, Sebut Tak Memenuhi Unsur Pidana - JPNN.com Jatim
Ahli Hukum Pidana Ubhara Dr M Sholehuddin menilai kasus dugaan penelantaran istri di Surabaya tidak memenuhi unsur pidana. Foto: Dok. Pribadi Sholehudin

“Selama ini tinggal di rumah mewah dengan fasilitas dan kebutuhan yang disediakan klien saya, bahkan Mei 2022 diberikan uang Rp 963 juta dari penjualan rumah. Dari situ diketahui kondisi pelapor tidak terlantar,” ucapnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Samuel tetap memberikan nafkah Rp 10 juta secara berulang kali sampai sebelas kali. Namun, sang istri justru mengembalikannya dan menutup rekeningnya

“Sampai sekarang pun yang membayar keperluan rumah tangga, seperti tagihan PDAM, listrik, iuran perumahan, pulsa, WiFi dipenuhi Samuel,” lanjutnya.

Nah, dari situlah Yafet menduga kepolisian terlalu memaksakan kasus itu.

“Selama ini klien saya bertanggung jawab terhadap istrinya yang tidak bekerja, anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum LY George Handiwiyanto saat dihubungi juga membenarkan jika kliennya menerima uang Rp 963 juta hasil dari penjualan rumah.

"Itu hasil penjualan rumah (963 juta, red). Rumah itu milik bersama karena belinya setelah nikah," pungkas George. (mcr12/jpnn)

Ahli Hukum Pidana dari Ubhara menilai kasus penelantaran istri di Surabaya tidak memenuhi unsur pidana karena ini.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News