Kasus Dugaan Penelantaran Istri, Kuasa Hukum Terlapor Sebut Polisi Terlalu Memaksakan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Wiyung bernama Samuel dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus penelantaran.
Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Samuel menilai pihak PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya terlalu memaksakan kasus yang menimpa kliennya.
Alasannya, pihak kepolisian menggunakan alat bukti berupa hasil tes psikiater untuk menjerat kliennya.
Dia menuding penyidik hanya mencari-cari kesalahan kliennya lantaran ingin menjerat Samuel dengan Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Penyidik ini hanya mencari kesalahan terlapor memakai psikiater, enggak nyambung. Saya curiga karena pasal penelantaran yang tidak terbukti,” ujar Yafet dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Menurut dia, pemeriksaan psikiater hanya bersifat konseling, tak ada kaitannya dengan proses hukum yang dihadapi kliennya.
“Setahu saya, pemeriksaan psikiater sifatnya konseling dan lebih kepada supporting dan tak ada kaitannya dengan masalah hukum yang dihadapi pelapor. Juga tidak bisa dijadikan bukti pelaporan,” katanya.
Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim membenarkan terkait hasil psikiater tak bisa dijadikan alat bukti.
Menurut keterangan Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim hasil tes psikiater tidak bisa dijadikan alat bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News