Pakar Hukum Soroti Surat Perjanjian Masuk Pondok Gontor dengan Kematian Santri
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Pidana Fakultas Fakultas Hukum Universitas Airlangga atau Unair Brahma Astagiri menyoroti surat pernyataan yang wajib ditandatangani orang tua calon santri Pondok Gontor saat pendaftaran.
Dalam surat perjanjian itu tertulis jika terjadi sesuatu di Pondok Gontor maka orang tua calon santri tidak diperbolehkan melibatkan pihak luar.
Nah, surat tersebut dikaitkan dengan kasus penganiayaan santri hingga meninggal.
Meski surat perjanjian itu bermaterai dan ditandatangani, tetapi jika terjadi sesuatu maka harus melapor kepada polisi.
Polisi akan melakukan penyelidikan apakah terjadi tindak pidana atau tidak. Jika benar ada maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Menurut Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, perjanjian tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan undang-undang dan hak konstitusi masyarakat.
“Artinya, perjanjian tidak boleh membatasi hak orang tua korban untuk melaporkan kematian anaknya kepada aparat yang berwenang,” ujar Brahma, Senin (19/9).
Untuk kasus yang menghilangkan nyawa seperti dialami AM sulit dilakukan restorative justice.
Pakar Hukum Unair menyoroti surat perjanjian masuk Pondok Gontor yang dikaitkan dengan kematian santri berinisial AM tewas dianiaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News