Pakar Hukum Soroti Surat Perjanjian Masuk Pondok Gontor dengan Kematian Santri
“Di sini kan korban sudah meninggal. Orang tua korban hanya bertindak sebagai pihak ketiga,” katanya.
Brahma menjelaskan restorative justice memiliki beberapa syarat materil yang harus terpenuhi, seperti kasusnya tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.
Akan tetapi, kasus penganiayaan berujung tewas itu menyebabkan kegaduhan di publik.
Restorative justice juga harus tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat di hadapan hukum, dan memiliki prinsip pembatas.
“Salah satu pelaku berusia 18 tahun sehingga tidak ada kesempatan tersebut, tetapi kami harus melihat apakah kesalahan pelaku fatal atau tidak,” tuturnya.
Dia mencontohkan kasus-kasus ringan, seperti pencurian dan perkelahian memang bisa diselesaikan secara internal. Namun, untuk kasus penganiayaan itu sebaiknya melibatkan pihak kepolisian agar diinvestigasi lebih lanjut.
“Kalau sampai kasusnya ditutup-tutupi (oleh Ponpes Gontor, Red), itu bisa termasuk menghambat penyidikan dan penyelidikan,” tandasnya. (mcr12/jpnn)
Pakar Hukum Unair menyoroti surat perjanjian masuk Pondok Gontor yang dikaitkan dengan kematian santri berinisial AM tewas dianiaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News