Terbukti Melanggar Kewajiban, BKSDA Beri Surat Teguran ke KBS Surabaya

Selasa, 28 Desember 2021 – 15:46 WIB
Terbukti Melanggar Kewajiban, BKSDA Beri Surat Teguran ke KBS Surabaya - JPNN.com Jatim
Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar (hearing) mengenai kematian gajah Dumbo, Senin (27/12). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Jatim, Wiwied Widodo mengatakan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dinyatakan melakukan pelanggaran atas kematian gajah bernama Dumbo. 

Atas kejadian tersebut, BKSDA memberikan surat teguran pertama bagi KBS. Izin baru dicabut ketika mendapat teguran ketiga kali. 

"Ini teguran pertama. Sanksinya ada tiga kali. Maksimal pencabutan izin," ujar Wiwied, saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan pimpinan direksi KBS di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (27/12).

Wiwied mengatakan kewajiban yang dilanggar, yakni soal keharusan menginformasikan sesegera mungkin terkait dengan hal-hal yang telah atau sedang terjadi di balai konservasi tersebut. 

Untuk kasus Gajah Dumbo, kata dia, KBS baru memberi informasi pada BKSDA setelah terjadi kematian.

"Pelanggarannya karena terlambat memberikan informasi, bukan melanggar SOP," tutur Wiwied.

Wiwied menjelaskan, seharusnya KBS bisa melaporkan apa yang terjadi pada Gajah Dumbo ketika sakit. 

“Seharusnya apapun yang terjadi dilaporkan. Sehingga, kami bisa melapor ke pusat kalau ada indikasi dari keeper atau dokter, seperti berat badan turun, lidah membiru, enggak mau makan. Itu, kan, berbahaya," ujarnya. 

BKSDA Jatim menyatakan pihak KBS melakukan pelanggaran atas kematian gajah Dumbo
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News