Pemkot Surabaya Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Sabtu, 17 September 2022 – 12:21 WIB
Pemkot Surabaya Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB - JPNN.com Jatim
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi. Foto: Diskominfo Surabaya

“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, yakni Bank Jatim, Mandiri, dan BNI,” tuturnya.

Tak hanya itu, pembayaran PBB juga bisa melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim. Di antaranya Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee, serta Ovo.

Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3.

UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jalan Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jalan Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25 dan  UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jalan Sukodami No 1.

"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dapat mendatangi Kantor Bapenda,” tandas Musdiq. (mcr23/jpnn)

Luncurkan program penghapusan denda PBB, Pemkot Surabaya minta warga untuk memanfaatkannya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News