Pemkot Surabaya Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Sabtu, 17 September 2022 – 12:21 WIB
Pemkot Surabaya Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB - JPNN.com Jatim
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.

“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan,” kata Musdiq.

Maka dari itu, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan program tersebut, apalagi kebijakan menghapuskan denda PBB ini mulai 1994 sampai 2022.

“Masyarakat Surabaya hanya membayar pokok PBB, untuk sanksi administrasinya akan terhapus secara otomatis,” ujarnya.

Bagi masyarakat Surabaya yang ingin membayar PBB bisa melalui beberapa cara.

“Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id," jelasnya.

Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.

Luncurkan program penghapusan denda PBB, Pemkot Surabaya minta warga untuk memanfaatkannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News