3 Poin Kesepakatan PDAM Kota & Kabupaten Malang Seusai Perpanjang Kerja Sama
![3 Poin Kesepakatan PDAM Kota & Kabupaten Malang Seusai Perpanjang Kerja Sama - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/14/pdam-tugu-tirta-kota-malang-dan-pdam-tirtq-kanjuruhan-akrhir-tudu.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Masalah pasokan air yang sempat menghantui selama beberapa minggu tampaknya tidak akan lagi dirasakan warga Kota Malang.
PDAM Tugu Kota malang dan PDAM Kanjuruhan Kabupaten Malang resmi telah memperpanjang perjanjian kerja sama mereka dalam pengambilan air Sumber Pitu.
"Kami telah memperpanjang PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PDAM Tugu Tirta dengan PDAM Kanjuruhan Malang," tutur Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang Muhlas, Rabu (14/9).
Dia juga menyatakan perjanjian kerja sama tersebut juga disepakati oleh Pemkot dan Pemkab Malang sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan antara kedua institusi itu ke depannya.
Adapun sejumlah poin dalam kerja sama tersebut.
Pertama, PDAM Kota Malang sepakat membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya perjanjian kerja sama terdahulu.
Kedua, PDAM Tugu Tirta dan PDAM Kanjuruhan sepakat untuk memanfaatkan air baku Sumber Pitu di Desa Krajan Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan sistem mekanisme busines to business (B2B).
"Yang penyusunan perjanjian kerja samanya menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Surabaya Jawa Timur," tutur Muhlas.
Ada tiga poin yang disepakati menyusul perpanjangan kerja sama antara PDAM Kota dan Kabupaten Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News