Kabar Baik Bagi Warga MBR, Pemkot Terbitkan Perwali Bantuan Hukum
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan ada tiga jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi.
"Sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022, yakni perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara," kata Sidharta, Selasa (13/9).
Yang berhak menerima bantuan hukum litigasi adalah MBR yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.
"Untuk perkara perdata adalah MBR sebagai pihak penggugat maupun tergugat," ujarnya.
Dia membeberkan dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta.
"Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 78 Tahun 2022 dijelaskan tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum," tuturnya.
Hal itu, lanjut dia, terdiri dari identitas penerima, serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
Pemkot Surabaya terbitkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan hukum, kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News