Kabar Baik Bagi Warga MBR, Pemkot Terbitkan Perwali Bantuan Hukum
Selasa, 13 September 2022 – 23:15 WIB
"Permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum," terangnya.
Pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.
"Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Di antaranya seperti penerima bantuan hukum adalah warga miskin," jelas Sidharta. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya terbitkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan hukum, kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News