11 Pedemo Tolak Kenaikan BBM di Sampang Ditangkap, Ada yang Jadi Tersangka, Lihat Kesalahannya
Jumat, 09 September 2022 – 15:33 WIB
"Setelah diberikan tiga kali peringatan akhirnya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP Jo UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu," tuturnya.
Tindakan tegas yang dilakukan polisi mengamankan pedemo tersebut tanpa kekerasan sehingga sebelas orang yang ditangkap tidak mengalami luka sedikit pun.
Pernyataan Arman sama seperti yang disampaikan korlap aksi Syaiful Bahri.
"Memang benar tidak ada kekerasan, tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif karena kami hanya menyampaikan aspirasi," kata Syaiful. (antara/mcr12/jpnn)
Dari sebelas pedemo yang ditangkap polisi, satu di antaranya menjadi tersangka, inilah kesalahan yang diperbuat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News