11 Pedemo Tolak Kenaikan BBM di Sampang Ditangkap, Ada yang Jadi Tersangka, Lihat Kesalahannya
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Sebelas orang pedemo yang menyuarakan penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di TBBM Pertamina Camplong, Sampang.
Para pengunjuk rasa itu berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Sampang dan Pamekasan.
"Dari sebelas orang itu, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (8/9).
Arman mengatakan para pengunjuk rasa itu terpaksa diamankan lantaran menggelar aksi di lokasi objek vital nasional. Hal tersebut menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 huruf a yang menyebut bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.
"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal tersebut meski petugas kami di lapangan menyampaikan ketentuan itu," ujarnya.
Kesalahan lain pengunjuk rasa, yaitu tidak menyampaikan pemberitahuan ke Mapolres Sampang mengenai rencana kegiatan yang hendak digelar di TBBM Pertamina.
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan agar para pedemo membubarkan diri, setelah petugas memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pertamina.
Dari sebelas pedemo yang ditangkap polisi, satu di antaranya menjadi tersangka, inilah kesalahan yang diperbuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News