Skema Judi Online 303 Catut 2 Crazy Rich Surabaya, Tom Liwafa Tantang Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo rupanya melintang hingga Jawa Timur.
Konon sejumlah tokoh di Jatim terlibat, termasuk dua crazy rich Surabaya, yakni Tom Liwafa dan Steven Setiono (Steven Ndut).
Keduanya disebut-sebut berinvestasi dalam konsorsium judi online 303 dengan membuat lebih dari 10 situs bekerja sama dengan mafia judi Filipina.
Selain itu, Tomli (sapaan Tom Liwafa) disebut pula berperan dalam pencucian uang setoran 303.
Melalui cerita pada akunnya di Instagram, Tom Liwafa pun angkat bicara.
"Pagi-pagi banyak yang wa dan kasih foto saya dengan petinggi-petinggi di jajaran Polri," tulisnya.
Dengan nada menyindir, suami Delta Hesti itu berterima kasih kepada pembuat berita bohong yang melambungkan nama pengusaha muda itu meskipun berbentuk pencemaran nama baik.
Dia pun siap untuk diperiksa kapan pun. Namun, bila dirinya tidak terbukti terlibat, dia siap menempuh jalur hukum.
Nama crazy rich Surabaya Tom Liwafa muncul dalam grafik viral yang konon membeberkan anggota-anggota dalam skema judi online 303. Bagaimana tanggapan Tomli?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News