507 Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Selasa, 09 Agustus 2022 – 14:20 WIB
Untuk napi kasus terorisme wajib menyatakan ikrar pengakuan dan kesetiaan pada NKRI.
"Oleh karena tidak membayar kerugian negara dan denda, napi korupsi tidak mendapat remisi," jelasnya.
Di Lapas Tulungagung ada enam napi korupsi dan satu napiter. Salah satu napi korupsi adalah mantan Bupati Tulungagung. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 507 narapidana di Lapas Tulungagung mendapatkan remisi Kemerdekaan RI, salah satu di antaranya langsung bebas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News