507 Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Selasa, 09 Agustus 2022 – 14:20 WIB
507 Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Kemerdekaan RI - JPNN.com Jatim
Pengunjung berjalan keluar usai besuk kerabatnya di LP Klas IIB Tulungagung, Senin (8/8/2022). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 507 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung bakal menerima remisi tahanan dalam rangka perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tulungagung Imam Fahmi mengatakan ada 645 warga binaan yang diusulkan, kemudian yang disetujui 507 orang tersebut.

Mereka yang disetujui mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang sudah menjalani masa kurungan pidana selama enam bulan.

“Yang 138 warga binaan lain yang masih diusulkan belum mendapat kepastian remisi, saat ini masih pemeriksaan berkas,” kata Imam.

Dari keseluruhan warga binaan yang sudah mendapatkan kepastian remisi, mayoritas adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Remisi akan diumumkan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti dan satu orang di antaranya dipastikan langsung bebas,” ujarnya.

Tidak ada narapidana kasus terorisme maupun kasus korupsi yang menerima remisi tahanan.

Persyaratan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi harus sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Sebanyak 507 narapidana di Lapas Tulungagung mendapatkan remisi Kemerdekaan RI, salah satu di antaranya langsung bebas.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News