MUI Jatim Beri Penjelasan Fatwa Haram Paylatar, Ternyata Begini
Nah, jika sistemnya menggunakan utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi rasional maka hukumnya boleh.
“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qardh maudhu'nya menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” lanjutnya.
Selain itu, sistem paylater menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh meskipun harganya relatif mahal dibanding dengan tunai.
"Jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, tetapi jika tak sesuai maka haram," ucapnya.
MUI Jatim memberikan rekomendasi kepada pemerintah mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
Pihaknya meminta kepada pelaku usaha menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater.
"Masyarakat harus bijaksana dan hati-hati menggunakannya agar tidak terjebak pada praktik riba dan tak menyalahi prinsip syariah," tandas Sholihin. (mcr12/jpnn)
MUI Jatim memberikan penjelasan mengenai fatwa haram sistem paylater yang saat ini sering digunakan dalam aplikasi belanja online atau merchant lainnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News