Pemkot Surabaya Ambil Hikmah dari Insiden Maut Pesta Miras di Bronggalan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tampaknya mengambil hikmah dari insiden maut pesta miras oplosan di Jalan Bronggalan, Tambaksari, yang merenggut lima nyawa.
Pemkot kini gencar mengawasi dan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerangkan peredara minuman keras sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang ada.
"Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan, (miras) dijual di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin minuman beralkohol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh pemerintah provinsi," katanya, Kamis (21/7).
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25/2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, peredaran minuman beralkohol juga diatur dalam Perda Jawa Timur 6/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta diatur dalam Perda Kota Surabaya 1/2010.
Untuk itu, kata Eri, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait dengan pengawasan dan penindakan para pedagang atau tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol.
Hal itu seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemkot Surabaya mengambil tindakan buntut pesta miras berujung maut di Bronggalan, Tambaksari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News