Pemkot Surabaya Ambil Hikmah dari Insiden Maut Pesta Miras di Bronggalan
"Dengan terbitnya PP 5/2021, penjual minuman keras harus update kembali melalui aplikasinya OSS karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, dia harus berhenti dahulu sampai selesai mengurus," ujar dia.
Menurut dia, setelah terbitnya PP 5/2021, izin penjualan minuman beralkohol dikeluarkan oleh provinsi.
Maka dari itu, dia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan minuman beralkohol.
"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada minuman beralkohol. Selain itu tidak boleh karena memang aturannya begitu," tutur dia. (antara/faz/jpnn)
Pemkot Surabaya mengambil tindakan buntut pesta miras berujung maut di Bronggalan, Tambaksari.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News