Berikut Syarat Memindahkan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Surabaya ke Dekat Rumah

Kamis, 21 Juli 2022 – 19:27 WIB
Berikut Syarat Memindahkan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Surabaya ke Dekat Rumah - JPNN.com Jatim
Pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 di TPU Keputih Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat yang ingin memindahkan pemakaman Covid-19 di TPU Keputih dan Babat Jerawat kini telah diizinkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Akan tetapi tujuan pemindahan lokasi harus di luar Kota Pahlawan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang diterbitkan pada 15 Juli 2022.

Berikut syarat yang harus dilakukan pemohon agar bisa memindahkan pemakaman Covid-19:

  1. Mengajukan pada laman sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam di tempat pemakaman umum (TPU) dalam Kota Surabaya.
  3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya satu tahun.
  4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari RT/RW dan/atau pengelola makam tujuan.
  5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin.
  6. Seluruh pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul mengatakan apabila pengajuan sudah disetujui maka pemohon akan mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinkes setempat.

"Izin pemindahan dan pengambilan jenazah dikeluarkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red), tetapi harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan khusus untuk online," terang Eny, Selasa (20/7).

Bagi ahli waris yang ingin melakukan pemindahan di dua pemakaman Covid-19 tersebut ke daerah asal juga harus mencantumkan sejumlah berkas yang dipersyaratkan.

"Berkasnya itu permohonan dari ahli waris, rekomendasi dari Dinas Kesehatan, ada surat persetujuan dari keluarga. Ada semua di aplikasi, tinggal upload," tuturnya. (genpi/mcr12/jpnn)

Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Pemkot Surabaya Izinkan Makam Covid-19 Dipindahkan, ini Syaratnya

Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 di Surabaya ke dekat rumah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News