Polres Malang Gelar Vaksinasi di Stasiun Kepanjen, Penumpang Silakan Merapat
jatim.jpnn.com, MALANG - Sesuai dengan peraturan terbaru PT KAI mewajibkan para penumpang untuk melakukan vaksin ke-3 atau melakukan screening sebelum pemberangkatan. Hal tersebut harus dilakukan jika tidak panumpang ditolak naik kereta meski telah membeli tiket.
Hal tersebut oleh Polres Malang dimanfaatkan untuk membantu penumpang yang belum melakukan vaksinasi. Pihak kepolisian membuka layanan vaksin ketiga untuk penumpang yang berkeinginan divaksin.
"Pengecekan di stasiun Kepanjen, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri namun belum vaksin booster," kata AKBP Ferli Hidayat Senin, (18/7).
Seperti diketahui bersama Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan regulasi berupa SE nomer No. 72 Tahun 2022 tentang Persyaratan Naik KA Antar Kota, mulai 17 Juli 2022.
Dalam regulasi tersebut diwajibkan, untuk seluruh penumpang wajib dan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster.
"Peningkatan covid-19 mulai naik cuman pembatasan mobilitas tidak dibatasi,"tuturnya.
Baca Juga:
Dia berharap untuk penumpang kereta bisa membaca informasi sebelum melakukan pembelian tiket. Bahwa syarat wajib harus dipenuhi terlebih dahulu karena suatu keharusan. (Mcr26/jpnn)
Naik kereta jarak jauh diwajibkan vaksin booster atau Tes PCR, Polres Malang membuka layanan di Stasiun Kepanjen
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News