Mas Bechi Didakwa Memerkosa, Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 18 Juli 2022 – 15:33 WIB
Kedua, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga, keyakinan hakim dengan kuasa hukum positif.
Artinya, ada alat bukti sesuai ketenttuan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan," kata dia. (mcr12/jpnn)
Terdakwa pencabulan santriwati, Mas Bechi didakwa pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencabulan oleh JPU Kejati Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News