Mas Bechi Didakwa Memerkosa, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 18 Juli 2022 – 15:33 WIB
Mas Bechi Didakwa Memerkosa, Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Mas Bechi didakwa pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencabulan. Foto: ANTARA/Marul

Kedua, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga, keyakinan hakim dengan kuasa hukum positif.

Artinya, ada alat bukti sesuai ketenttuan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan," kata dia. (mcr12/jpnn)

Terdakwa pencabulan santriwati, Mas Bechi didakwa pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencabulan oleh JPU Kejati Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News