Syarat Masuk Mal di Surabaya Wajib Sudah Divaksin Booster

Minggu, 17 Juli 2022 – 23:59 WIB
Syarat Masuk Mal di Surabaya Wajib Sudah Divaksin Booster - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

Pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua.

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Tak hanya itu, SE tersebut juga diperuntukkan pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya dan seluruh warga Kota Surabaya. (mcr23/jpnn)

Wali Kota Eri Cahyadi terbitkan SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, ada empat poin yang harus diterapkan

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News