Syarat Masuk Mal di Surabaya Wajib Sudah Divaksin Booster
![Syarat Masuk Mal di Surabaya Wajib Sudah Divaksin Booster - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/17/wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-foto-diskominfo-surabaya-20lr-f94l.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti SE Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.
Dalam SE wali kota tersebut, terdapat empat poin yang harus dilaksanakan.
Pertama, selama masa pandemi Covid-19, setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam maupun luar ruangan.
Kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum, seperti mal, wajib mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam SE tersebut.
Ketiga, meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.
"Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya," lanjut Eri.
Wali Kota Eri Cahyadi terbitkan SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, ada empat poin yang harus diterapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News