Setelah 4 Hari, Kemenag Berubah Pikiran, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut

Senin, 11 Juli 2022 – 19:51 WIB
Setelah 4 Hari, Kemenag Berubah Pikiran, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut - JPNN.com Jatim
Pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.

Menurut eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpes, tetapi ulah oknum.

Selain itu, oknum tersebut, yakni MSAT alias Mas Bechi (42) juga sudah menyerahkan diri atau ditangkap polisi.

Begitu juga dengan pihak-pihak yang mengalang-alangi petugas saat ingin menangkap Mas Bechi, sudah diproses hukum.

Sementara, di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin keberlangsungan belajarnya.

"Saya berharap masyarakat bisa memahami keputusan tersebut," ucap Muhadjir.

Perubahan keputusan pencabutan izin operasional pesantren itu cukup cepat.

Pada Kamis (7/7), Kemenag menyetop operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jatim.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyebut nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Empat hari berselang, keputusan Kemenag soal pencabutan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang berubah.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News