Setelah 4 Hari, Kemenag Berubah Pikiran, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.
Tindakan tegas itu diambil setelah salah satu pimpinan ponpes berinisial MSAT menjadi DPO polisi atas kasus pencabulan santriwati.
Pihak pesantren juga dinilai mengalang-alangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy
Empat hari berselang, keputusan Kemenag soal pencabutan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang berubah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News