Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag Tegas, Hal Ini Harus Diperhatikan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim As'adul Anam mengakui kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
"Terbaru, di jatim memang ada dua kasus, yaitu di pesantren Banyuwangi dan Jombang," kata Anam.
Nah, kasus yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang berujung pada pencabutan izin operasional lantaran adanya perintah dari pengasuh atau kiai yang menghalang-halangi polisi saat melakukan penangkapan tersangka.
Pesantren tersebut dinilai melanggar asas kemaslahatan lantaran melindungi anaknya MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka kassu pencabulan santriwati.
Anam menjelaskan syarat pendirian pesantren sebelum mendapatkan izin operasional dari Kemenag wajib memenuhi rukun makhat, meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan, dan kemaslahatan.
"Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun di pondok pesantren," ujarnya.
Menurut dia, yang menjunjung tinggi asas tersebut tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren saja, seluruh stakeholder juga harus melakukannya.
Sebenarnya Kemenag mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pesantren yang mendapatkan izin operasional. Bahkan menggandeng
Kemenag Jatim meminta pesantren menjunjung tinggi asas pesantren agar tidak terjadi kasus serupa seperti di Jombang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News