Akibat Ulah Mas Bechi Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Izin Operasionalnya

Jumat, 08 Juli 2022 – 14:26 WIB
Akibat Ulah Mas Bechi Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut  Izin Operasionalnya - JPNN.com Jatim
Upaya penangkapan paksa anak kiai Jombang MSAT di tempat persembunyiannya. Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Buntut dugaan kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Mochamad Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang dicabut Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan tindakan tegas itu diambil lantaran anak kiai pengasuh pesantren, yakni Mas Bechi menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," Waryono, Kamis (7/7).

Selain itu, pihak pesantren, yakni ayah MSAT Kiai Muchtar Mu'thi dinilai menghalang-halangi proses hukum. Bechi tak kunjung menyerahkan dirinya selama dua tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan cabul bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim dan Jombang serta pihak terkait untuk memastikan para santri dapat melanjutkan belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," ujarnya.

Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang akibat ulah Mas Bechi yang diduga melakukan pencabulan kepada santriwati.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News