Kata Pakar Hukum Unair Soal Pemungutan 13,7 Persen Sumbangan ACT
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya Prawitra Thalib mengomentari dugaan penyalahgunaan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Lembaga filantropi tersebut dituding melanggar UU 16/2001 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan.
Selain itu, ACT juga diduga melanggar UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"ACT berbadan hukum yayasan. ACT harus tunduk pada UU 16/2001 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Prawita melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Soal ketentuan dalam Pasal 6 PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pengumpulan sumbangan paling banyak dari hasil sumbangan, yakni 10 persen.
Artinya, operasional melalui pengumpulan dana sosial itu tidak boleh melebihi batas ketentuan sesuai aturan yang berlaku tersebut.
Prawita menerangkan anggaran dasar ACT terkait dengan gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina harus dilihat kembali.
"Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya," ujarnya.
Begini pandangan hukum pakar Unair soal pemungutan 13,7 persen dari hasil sumbangan yang dilakukan ACT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News