Kata Pakar Hukum Unair Soal Pemungutan 13,7 Persen Sumbangan ACT
Hal itu mampu menjadi jalan guna menelusuri pertanggungjawaban pidana organ yayasan tersebut, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau pemalsuan.
Jika dugaan itu benar, sanksi pidana bisa dijatuhkan, baik kepada penerima pembagian maupun peralihan dari kekayaan yayasan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) dan (2) UU 16/2001 sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004 tentang Yayasan.
"Isinya menegaskan setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tuturnya.
Tak hanya sanksi pidana kurungan saja, pengurus ACT manakala terbukti bersalah bisa dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban pengembalian uang, barang, hingga kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
Presiden ACT lbnu Khajar sebelumnya mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. (genpi/mcr13/jpnn)
Begini pandangan hukum pakar Unair soal pemungutan 13,7 persen dari hasil sumbangan yang dilakukan ACT.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News