Kiai di Jombang Ayah DPO Pencabulan Santriwati Ditantang Begini di Pengadilan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengomentari pernyataan kiai di Jombang, Muchtar Mu’thi selaku ayah tersangka pelaku pencabulan santriwati di Jombang berinisial MSAT.
Kiai Muchtar menyebut dugaan pencabulan yang menjerat anaknya merupakan fitnah dan juga masalah keluarga. Dia juga mengeklaim putranya itu tidak bersalah.
Salah seorang pendamping korban dari LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas blak-blakan menantang sang kiai itu untuk membuktikan pernyataannya di pengadilan.
"Jika tidak dibuktikan, maka tidak tahu apakah yang dilakukan MSAT hanya fitnah belaka atau benar tindak pidana. Bila dibuktikan di pengadilan, maka mendapatkan kepastian hukum," ujarnya, Rabu (6/7).
Menurut Yaritza, pihaknya sangat membutuhkan kepastian hukum. Hal itu disebabkan kasus tersebut telah diproses sejak tiga tahun lalu.
"Kami butuh kepastian hukum agar tidak ada ketimpangan. Pelaku ini katanya memiliki kekuasan, penangkapan berkali-kali tidak bisa," katanya.
Melihat fenomena tersebut, kata Yaritza, tim pendamping LBH Surabaya akan melakukan koordinasi terkait dengan gagalnya penangkapan MSAT pada Minggu (3/7) lalu.
Dia mengungkapkan tim pendamping korban terdiri dari berbagai lembaga, antara lain, Women Crisis Center (WCC) Jombang, LBH Surabaya, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kiai Muchtar Mu’thi, ayah dari tersangka pencabulan santriwati di Jombang ditantang untuk membuktikan pernyataannya di pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Menohok Istri Mas Bechi ke Pelapor, Sebut Suaminya Pujaan Wanita
- 40 Orang Bakal Dihadirkan Menjadi Saksi di Persidangan Mas Bechi
- Pria Paruh Baya di Kedurus Keterlaluan, Musala Malah Dibuat Begituan, Ya Ampun
- Tak Cuma 1, JPU Bakal Hadirkan 5 Korban Sekaligus dalam Sidang Mas Bechi
- JPU Bantah Bila Surat Dakwaan Mas Bechi Disebut Tidak Jelas
- Sidang Eksepsi Mas Bechi, Kuasa Hukum Sampaikan 2 Poin Keberatan