Ayah MSAT Sebut Penangkapan Anaknya Sebagai Perbuatan Fitnah, Kajati Merespons
Akan tetapi, proses itu menjadi terhambat karena MSAT selalu mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, dia kabur dalam proses penangkapan hingga para pengikutnya ikut menghalang-halangi aparat kepolisian.
Mia pun menilai tindakan MSAT sebagai bagian dari perlawanan terhadap hukum dengan menggunakan opini publik untuk memengaruhi proses penegakannya.
Opini tersebut dibangun oleh anak kiai di Jombang beserta keluarga dan pengikutnya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana yang disangkakan melainkan korban fitnah.
Tujuannya menggiring opini di masyarakat sehingga ketika terjadi proses penangkapan sebagai salah satu upaya paksa penegakan hukum mereka percaya atas opini tersebut dan melakukan perlindungan.
"Yang dicitrakan oleh mereka telah bertindak sewenang-wenang karena menindak orang yang salah dan justru merupakan korban fitnah yang dilancarkan oleh pelapor ataupun korban tindak pidana," terangnya.
Mia mempertanyakan bagaimana bisa membuktikan bahwa MSAT sebagai korban fitnah jika yang bersangkutan tak pernah bersedia mengikuti proses hukum untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Semua orang mempunyai kedudukan sama di hadapan hukum.
"Warga negara saat berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada di atas hukum. ‘no man above the law’. Artinya, tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subjek hukum," tandas Mia. (mcr12/jpnn)
Kajati Jatim menjawab tudingan kalau penangkapan paksa terhadap MSAT sebagai korban fitnah, begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News