Ayah MSAT Sebut Penangkapan Anaknya Sebagai Perbuatan Fitnah, Kajati Merespons
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang Kiai ternama di Kabupaten Jombang bernama Muhammad Muchtar Mu’thi menyebut penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka anaknya, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT sebagai perbuatan fitnah.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Dia menjelaskan seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka bisa saja merasa sebagai korban fitnah dari pelapor atau korban.
Namun, proses hukum tetap harus berjalan apalagi bukti-bukti sudah mencukupi seseorang menjadi tersangka, seperti yang dialami MSAT saat ini.
"Tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum," kata Mia tertulis, Rabu (6/7).
Sebuah tuduhan, kata dia, dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, 311, dan 318 KUHP sehingga apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak atau pelapor melakukan tindak pidana fitnah atau tidak maka proses hukum yang bisa membuktikannya.
"Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan," jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum masuk pada tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui.
Salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat-alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Kajati Jatim menjawab tudingan kalau penangkapan paksa terhadap MSAT sebagai korban fitnah, begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News