Upaya Pemkot Memastikan Hewan Kurban Aman Masuk Surabaya, Pedagang Ternak Harus Tahu

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan petugas medik/paramedik veteriner memastikan kesehatan ternak yang masuk ke Kota Pahlawan aman untuk kurban.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Eri Cahyadi terkait pedoman penjualan ternak.
SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang peringatan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022.
“Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal,” kata Antiek, Sabtu (25/6).
Dalam SE tersebut, Eri menyebutkan hewan ternak yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah.
“Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlahnya,” ujarnya.
Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke pekarangan lainnya.
Selanjutnya, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah.
Pemkot memastikan seluruh ternak yang masuk Kota Surabaya dalam kondisi aman untuk kurban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News