Upaya Pemkot Memastikan Hewan Kurban Aman Masuk Surabaya, Pedagang Ternak Harus Tahu
Minggu, 26 Juni 2022 – 02:42 WIB

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti. Foto : Diskominfo Surabaya.
“Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan,” tambahnya.
Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah yang tidak dapat diobati.
“Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkiti PMK dan tidak dapat diobati,” tandas Antiek. (mcr23/jpnn)
Pemkot memastikan seluruh ternak yang masuk Kota Surabaya dalam kondisi aman untuk kurban.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News