Ratusan Ribu Honorer K2 Bisa Jadi PNS Atau PPPK, Tetapi
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya berpotensi terdampak kebijakan penghapusan honorer yang berlaku mulai November 2023. Nasib mereka berada di ujung tanduk.
Nasib mereka tergantung pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Apakah mereka bisa terakomodir menjadi aparatur sipil negara, baik CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengatakan telah beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar bisa diakomodasi menjadi ASN.
"Kami lega karena BKD Kota Bekasi mengatakan siap, asalkan SE MenPAN-RB yang memperbolehkan tenaga administrasi dan teknis lainnya bisa diikutsertakan dalam seleksi CASN," kata Rahmat kepada JPNN.com, Rabu (22/6).
Dia menyebut secara nasional jumlah honorer K2 administrasi dan teknis lainnya sekitar 200 ribu lebih.
Mayoritas dari mereka belum tersentuh lantaran seleksi CPNS 2018, PPPK 2019, dan PPPK 2022 hanya fokus pada jabatan guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan.
Di Kota Bekasi sendiri hanya tersisa sekitar 500 orang, terdiri dari Satpol PP, guru, tenaga administrasi di Dinas Kebersihan.
SE MenPAN-RB menjadi polemik yang salah satunya mengamanatkan penghapusan pegawai non-ASN karena honorer K2 administrasi dan teknis lainnya belum difasilitasi untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Berita P3K terbaru: Nasib ratusan ribu honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya bisa berubah menjadi CPNS dan PPPK. Ini syaratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News