Pemda Jangan Sampai Keliru, Hanya Honorer Jabatan Ini yang Dialihkan ke Outsourcing
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tak sedikit pemda yang keliru menafsirkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal tersebut menjadi polemik hingga ada yang merencanakan memberhentikan honorer. Bahkan, sejumlah pemda merumahkan tenaga honorernya.
Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan tujuan dasar SE tersebut sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.
"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik karena tujuannya menata pegawai non-ASN," ujar Averouce yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/6).
Dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 Jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Kemudian, diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.
Kebijakan itu berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak semua honorer dialihkan ke outsourcing, sejumlah jabatan bisa dialihkan, Pemda jangan salah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News