Kabar Terbaru Soal Penghapusan Honorer dari MenPAN-RB, Pemda Simak Baik-baik
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Polemik penghapusan honorer mendapatkan respons dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.
Pemerintah daerah (Pemda) justru diminta melakukan penataan honorer yang ada untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE MenPAN-RB, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Selain itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/6).
Tjahjo mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional (UMR).
Tjahjo menyatakan strategi itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan penegasan soal penghapusan honorer yang banyak ditafsirkan berbeda oleh pemda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News