Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk, Cuma Bisa Menunduk
"Pelaku berinisial D adalah otak pelaku, eksekutor, pemilik kunci T, dan sarana, sedangkan TM berperan sebagai sopir yang membantu ketika beraksi di Kota Kediri," bebernya.
"Kemudian, MR dan AS ikut membantu mencuri dan tersangka J sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian," imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa mobil pikap Mitsubishi L 300, dua kunci T, sepasang pelat nomor kendaraan, buku rekening BRI atas nama Juhri, dan mesin gerinda.
"Kami juga menyita ponsel Samsung Galaxy J2 Prime hasil kejahatan, uang tunai Rp 500 ribu, tiga buat kartu ATM, dan beberapa barang lainnya," terangnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. (mcr12/jpnn)
Komplotan curanmor lintas wilayah di Jatim diringkus polisi, aksi mereka sungguh meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News