Kasus Covid-19 Landai, Pilkades di Kabupaten Malang Tetap Melalui Perwakilan

Jumat, 27 Mei 2022 – 16:13 WIB
Kasus Covid-19 Landai, Pilkades di Kabupaten Malang Tetap Melalui Perwakilan - JPNN.com Jatim
Sebanyak 3 kepala desa di Kabupaten Malang yang terpilih dan dilantik dengan proses PAW. Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Pelaksanaan pilkades di Kabupaten Malang tetap dilakukan secara musyawarah meskipun kondisi pandemi Covid-19 setempat melandai.

Aturan pilkades di Kabupaten Malang, yakni Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 195 Kabupaten Malang Tahun 2021 tentang Pilkades Antar Waktu (PAW) tetap dipertahankan.

Dalam peraturan PAW itu, pemilihan kades dilakukan secara musyawarah dengan mengirimkan perwakilan masyarakat untuk memilih calon terbaik di desanya.

Dengan begitu, calon pemilih tidak banyak. Maksimal daftar pemilih tetap 301 orang dan minimal 201 orang.

"Melihat kondisi pemilihan antar waktu kepala desa ke depannya akan dipertahankan," ucap Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Jumat (27/5).

Dia mengungkapkan latar belakang adanya peraturan proses pemilihan kepala desa dengan perwakilan tersebut atas dasar antisipasi pandemi Covid-19.

"Salah satunya yang melatarbelakangi ya pandemi," katanya kepada JPNN Jatim.

Sejak Perbup PAW disahkan pada 2021, sudah ada 23 kepala desa yang terpilih.

Ketua DPRD Kabupaten Malang mengatakan peraturan pilkades antar waktu (PAW) yang mengatur sistem perwakilan layak dipertahankan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News