Guru Besar di Jatim Tantang Aparat Penegak Hukum, Taruhannya Kepercayaan Publik
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan empat tersangka, kasus minyak goreng, yakni
- Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan)
- Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia)
- Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group)
- Pierre Togar Sitanggang (General Manager di PT Musim Mas)
Prof Arief menilai permainan mafia minyak goreng itu patut diduga melibatkan beberapa pihak dalam korporasi tersebut.
"Beberapa pejabat di perusahaan itu tentu bekerja atas nama korporasi, bukan perorangan. Mereka tentu menerima fasilitas kemudahan dari oknum pejabat pemerintahan dan saling menguntungkan," tuturnya.
Arief bahkan blak-blakan menyatakan para tersangka dari pihak perusahaan produsen minyak goreng tentu tidak lepas dari hubungan kerja dalam melakukan kejahatan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.
Mereka pasti bekerja atas nama korporasi.
"Seharusnya korporasi tempat para tersangka tersebut bekerja juga diperiksa karena dugaan kuat bahwa kejahatan tersebut bisa menjadi kejahatan korporasi dan harus diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Dia menjelaskan minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan selama beberapa pekan saat ditetapkan satu harga Rp 14 ribu per liter terjadi kelangkaan di pasaran.
Penyebab kelangkaan minyak goreng karena adanya penimbunan oleh produsen untuk dijual dengan harga tinggi.
Guru Besar di Jawa Timur ini menantikan keseriusan aparat penegak hukum yang nantinya berdampak besar pada kepercayaan publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News