Puluhan Bangunan Bertingkat di Surabaya Tak Punya Izin SLF, Ada TP 5 yang Kemarin Terbakar
Sebagian besar, gedung pusat perbelanjaan yang ada di Tunjungan Plaza (TP) Embong Malang Surabaya tak memiliki SLF.
Seperti halnya TP 5 yang beberapa hari lalu terbakar hanya memiliki izin layak huni (ILH) yang sekarang berganti SLF, tetapi sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021.
“Mulai TP 1 hingga TP 5 sedang proses pengajuan SLF, sedangkan yang sudah punya baru TP 6. Semoga cepat kelar izinnya," jelasnya.
Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF. (antara/mcr12/jpnn)
DPRD Surabaya menyoroti puluhan bangunan di Surabaya yang tidak memiliki izin SLF, termasuk TP 5 yang baru-baru ini mengalami kebakaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News