Tidak Dapat THR dari Perusahaan, Warga Jatim Bisa Lapor di Sini

“Sebaran pelanggaran THR terjadi di 19 perusahaan di empat kabupaten/kota di Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi,” ujarnya.
Korban pelanggaran THR sering dialami pekerja tetap serta outsourcing dan pekerja kontrak, THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK.
“Modusnya masih tetap sama setiap tahunnya yaitu para pekerja tetap, outsourcing dan kontrak yang sedang dalam proses PHK sehingga tidak berhak mendapat THR,” ucapnya.
Nuruddin mengatakan selain di Kantor LBH Surabaya, Posko Pengaduan THR juga dibuka di Sekretariat DPW FSPMI Jatim, Ruko Griya Simo Pomahan B2, Jalan Simo Pomahan Surabaya.
Kemudian, di Sekretariat DPW SPL FSPMI Kota Surabaya Jalan Kalisari yg V no 34 Romokalisari, Surabaya. Dan terakhir, di Omah Perjuangan, Jalan Berbek Industri Waru, Sidoarjo. (mcr23/jpnn)
YLBHI bersama DPW FSPMI membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), ini rincian lokasinya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News