Tidak Dapat THR dari Perusahaan, Warga Jatim Bisa Lapor di Sini

Selasa, 12 April 2022 – 20:33 WIB
Tidak Dapat THR dari Perusahaan, Warga Jatim Bisa Lapor di Sini - JPNN.com Jatim
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya, Selasa (12/4). Foto: Dok Nuruddin for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya, Selasa (12/4).

Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin mengatakan tujuan dibukanya posko ini adalah sebagai tempat yang dituju buruh pertama kali apabila tidak mendapatkan THR.

"Kami buka hari ini hingga H-3 lebaran. Total ada empat posko yang tersebar di seluruh Jawa Timur," kata Nuruddin.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja, perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya H -7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR tidak memandang status hubungan kerja karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan alihdaya (outsourcing) berhak atas pembayaran THR,” jelasnya.

Untuk Besaran THR yang dibayarkan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan, yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan,” lanjutnya.

Nuruddin mengungkapkan pada tahun 2021 YLBHI dan aliansi buruh di Jatim mencatat jumlah korban pelanggaran THR mencapai 3.342 orang.

YLBHI bersama DPW FSPMI membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), ini rincian lokasinya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News