Kabar Baik Bagi Pelajar MBR di Surabaya, Perhatikan dengan Saksama
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merampungkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa. Secara spesifik disebutkan, dalam pemberian seragam bagi siswa SMA atau SMK mengoptimalkan peran UMKM.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan diselenggarakannya pemberian beasiswa untuk bantuan biaya pendidikan kepada siswa atau mahasiswa yang merupakan kalangan MBR dan memiliki prestasi.
"Tujuan pemberian beasiswa untuk menjamin keberlangsungan studi siswa atau mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu," kata Armuji, Selasa (5/4).
Politisi PDIP tersebut membeberkan pemberian beasiswa sebanyak 13.515 siswa SMA/SMK MBR bakal terealisasi pada bulan April 2022 ini.
Bukan hanya jenjang SMA sederajat, Pemkot Surabaya juga menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa, dengan kuota penerimanya sekitar 3.000 orang.
"Para mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT). Mereka juga mendapatkan uang saku dan penunjang kebutuhan akademik. Termasuk untuk pembelian buku," paparnya
Program unggulan tersebut, kata dia, telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan ploting biaya sebesar Rp 47,7 Miliar.
Nantinya, setiap siswa jenjang SMA/ SMK direncanakan akan menerima Rp 200.000 per bulan untuk membantu Pembayaran SPP.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah merampungkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara Pemberian Beasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News