Kabel Gardu PLN Induk di Perak Raib, 2 Residivis Dicokok Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku pencurian kabel milik PT PLN (Persero) cabang Perak Surabaya diciduk polisi.
Kasat Reskrim AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan keduanya, yakni MS (46) dan ZA (29) yang sama-sama berasal dari Sampang, Madura.
MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta, Surabaya pada Selasa (3/7) seusai mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2–4 pada 15 Juni 2023 lalu.
“Tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (4/7), sempat melarikan diri, tetapi dapat diamankan petugas,” kata AKP Arif Rizky Wijaksana, dikutip dari laman Polda Jatim.
Perwira balok tiga tersebut menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.
Kejadian bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33) berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat
"Tanpa sengaja, AKJ melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil dua kabel tembaga dengan ukuran tiga meter,” ujar Arif.
Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Kedua warga Sampang, Madura, diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak di lokasi dan waktu berbeda. Berikut kasus lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News