Pemerintah Kediri Dapat Pungutan Wajib dari Masyarakat Sampai Rp 26 Miliar
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kediri pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 16 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu menerangkan realisasi pembayaran PBB 2020 sebesar Rp 26 miliar, sementara pada 2021 berhasil menembus angka lebih kurang Rp 30 miliar.
"Kami ucapkan terima kasih kepada 94.262 wajib pajak di kota ini yang telah menyelesaikan pembayaran PBB tepat waktu," katanya, Senin (21/3).
Berkaca dari realisasi yang cukup bagus itu, Sugeng menargetkan pembayaran PBB Kota Kediri tahun 2022 naik sebesar Rp 29,6 miliar.
Sugeng juga telah menyiapkan strategi dan inovasi guna mencapai target tahun ini, yaitu berupa kemudahan pembayaran dan pemberian penghargaan (reward) kepada wajib pajak dengan mengadakan undian lunas PBB.
Pihaknya juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan cara melaksanakan kegiatan sosialisasi, baik melalui media sosial, radio, media cetak, TV dan pemasangan baliho.
"Kami juga berikan kemudahan pembayaran melalui kelurahan setempat, mobil pelayanan keliling, perbankan (Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri), kantor pos, Alfamart, dan Indomaret, serta via marketplace, seperti Tokopedia, OVO, ShoopePay, DANA, dan GoPay," ujarnya.
Dia mengungkapkan pemkot juga telah memberikan program bebas sanksi administratif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk membayar denda.
Pemerintah Kota Kediri mencatatkan kenaikan penerimaan pendapatan hingga Rp 4 miliar dibanding tahun lalu dari sini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News