Disuntik Vaksin Covid-19 Ketika Puasa, Boleh Atau Enggak? Nih Kata MUI
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebagian masyarakat ada yang masih ragu melakukan melakukan vaksinasi atau menerima vaksin Covid-19 ketika puasa Ramadan.
Namun, masyarakat tidak lagi perlu khawatir. Majelis Ulama Indonesia (MUI ) menyatakan menerima vaksin Covid-19 saat puasa tidak membatalkan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," tulis MUI dalam fatwa mereka.
Selain itu, MUI pun memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah dapat melakukan pemberian vaksin Covid-19 selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga:
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari selama Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Jadi kesimpulannya, menerima suntik vaksin Covid-19 saat puasa hukumnya boleh. (mcr13/jpnn)
MUI telah menerbitkan fatwa soal pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 saat puasa. Simak penjelasan dan hukumnya ya!
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News